Kesepakatan Pinjam Guna no.
1603698
Lemari Pendingin (Show Case)
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. FIRDAUS dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang PT.
YAKULT INDONESIA PERSADA, berdasarkan surat penunjukan sebagai Kepala Cabang
dan atas nama direksi PT. YAKULT INDONESIA PERSADA, berkedudukan di Jakarta,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Dan
2. ZAELANI , bertindak sebagai Pemilik Toko beralamat di
Jl. DC CILEUNGSI 1 , nama tempat usaha ALFAMART MAWAR BOGOR, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
M
E N Y A T A K A N
a. Sepakat bahwa Pihak Kedua akan menggunakan
lemari pendingin (show case) milik
Pihak Pertama pada tempat usaha/toko milik Pihak Kedua, dengan Nomor Seri P901182 Jenis POLYTRON.
b. Lemari pendingin (show case) tersebut diperbolehkan hanya berada pada tempat
usaha/toko milik Pihak Kedua dengan posisi terlihat jelas dari jalan utama.
c. Pihak Kedua diperbolehkan menggunakan lemari
pendingin (show case) tersebut hanya
untuk penyimpanan dan penjualan minuman Yakult yang dikirim melalui Sales Force Cansaver Pihak Pertama.
d. Pada saat kesepakatan ini masih berlangsung,
Pihak Kedua menjamin keamanan baik sebagian maupun keseluruhan, serta
pemeliharaan atas lemari pendingin (show
case) milik Pihak Pertama di tempat usaha/toko milik Pihak Kedua. Jika
terjadi kehilangan sebagian dan/atau keseluruhan komponen pendingin yang
terpasang, maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua.
e. Jika terjadi kerusakan lemari pendingin (show case) secara tidak sengaja, maka
perbaikan atas hal tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
f.
Pihak Pertama
berhak menarik kembali lemari pendingin (show
case) di tempat usaha/toko milik Pihak Kedua, jika :
-
Penjualan
mengalami penurunan dan tidak tercapainya target mingguan Pihak Pertama.
-
Pihak Kedua
terbukti menggunakan lemari pendingin (show
case) tersebut untuk tujuan yang bertentangan dengan butir (c) di atas.
g. Kesepakatan Pinjam guna ini batal demi hokum,
jika :
-
show case dengan
nomor seri seperti yang tercantum pada butir (a) diatas ditukar dan/atau
diganti dengan show case dengan nomor
seri yang berbeda, maka sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Kesepakatan
Pinjam Guna ini diganti dengan yang baru.
-
show case dengan
nomor seri seperti yang tercantum pada butir (a) di atas diambil dan/atau
ditarik kembali oleh Pihak Pertama.
h. Nilai penggantian maksimal sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus
ribu rupiah) jika show case milik
Pihak Pertama baik keseluruhan atau sebagian karena sebab apapun musnah
dan/atau hilang.
Kesepakatan Pinjam Guna ini dibuat
untuk dapat menciptakan hubungan bisnis yang lebih baik antar pihak, dan
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 01
Desember 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
(………………………..) (……………………….)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar