Kamis, 10 Januari 2013

Contoh Surat Perjanjian


Kesepakatan Pinjam Guna                  no. 1603698
      Lemari Pendingin (Show Case)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.      FIRDAUS dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang PT. YAKULT INDONESIA PERSADA, berdasarkan surat penunjukan sebagai Kepala Cabang dan atas nama direksi PT. YAKULT INDONESIA PERSADA, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut  sebagai PIHAK PERTAMA.
Dan
2.      ZAELANI , bertindak sebagai Pemilik Toko beralamat di Jl. DC CILEUNGSI 1 , nama tempat usaha ALFAMART MAWAR BOGOR, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

M E N Y A T A K A N
a.      Sepakat bahwa Pihak Kedua akan menggunakan lemari pendingin (show case) milik Pihak Pertama pada tempat usaha/toko milik Pihak Kedua, dengan Nomor Seri P901182 Jenis POLYTRON.
b.      Lemari pendingin (show case) tersebut diperbolehkan hanya berada pada tempat usaha/toko milik Pihak Kedua dengan posisi terlihat jelas dari jalan utama.
c.       Pihak Kedua diperbolehkan menggunakan lemari pendingin (show case) tersebut hanya untuk penyimpanan dan penjualan minuman Yakult yang dikirim melalui Sales Force Cansaver Pihak Pertama.
d.      Pada saat kesepakatan ini masih berlangsung, Pihak Kedua menjamin keamanan baik sebagian maupun keseluruhan, serta pemeliharaan atas lemari pendingin (show case) milik Pihak Pertama di tempat usaha/toko milik Pihak Kedua. Jika terjadi kehilangan sebagian dan/atau keseluruhan komponen pendingin yang terpasang, maka hal tersebut menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua.
e.      Jika terjadi kerusakan lemari pendingin (show case) secara tidak sengaja, maka perbaikan atas hal tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
f.        Pihak Pertama berhak menarik kembali lemari pendingin (show case) di tempat usaha/toko milik Pihak Kedua, jika :
-    Penjualan mengalami penurunan dan tidak tercapainya target mingguan Pihak Pertama.
-    Pihak Kedua terbukti menggunakan lemari pendingin (show case) tersebut untuk tujuan yang bertentangan dengan butir (c) di atas.
g.      Kesepakatan Pinjam guna ini batal demi hokum, jika :
-    show case dengan nomor seri seperti yang tercantum pada butir (a) diatas ditukar dan/atau diganti dengan show case dengan nomor seri yang berbeda, maka sesuai kesepakatan kedua belah pihak, Kesepakatan Pinjam Guna ini diganti dengan yang baru.
-    show case dengan nomor seri seperti yang tercantum pada butir (a) di atas diambil dan/atau ditarik kembali oleh Pihak Pertama.
h.      Nilai penggantian maksimal sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) jika show case milik Pihak Pertama baik keseluruhan atau sebagian karena sebab apapun musnah dan/atau hilang.

Kesepakatan Pinjam Guna ini dibuat untuk dapat menciptakan hubungan bisnis yang lebih baik antar pihak, dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bogor, 01 Desember 2012

PIHAK PERTAMA                                                                                            PIHAK KEDUA




(………………………..)                                                                                           (……………………….)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar