Kamis, 05 September 2013

Makalah tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah


TUGAS
STUDI ISLAM II

logo_uika

Disusun oleh :
Eka Desi Fitriani
Ida Farida
Lela  Nurlela
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS IBN KHALDUN
2013


ii KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillaahirabbil’alaamiin, puji syukur senantiasa penulis panjatkan kepada Allah Subhanahu WaTa’ala, Dzat Yang Maha Agung, atas limpahan rahmat, karunia dan hidayahnya sehingga penulis diberikan kesempatan dalam melalui salah satu proses dalam kehidupan ini.
Sebuah makalah yang termuat dalam tulisan yang serba memiliki kekurangan ini melambangkan semangat yang tinggi untuk selalu berkeinginan menciptakan sesuatu yang berguna bagi kehidupan, serta sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Studi Islam II.
Sebagai penutup dan harapan bagi kami, semoga makalah kami ini dapat berguna bagi semua pihak yang membutuhkan. Kami akan senang sekali bila study kasus kami dapat berguna bagi semua pihak. Dan penutup dari kami dalam kata pengantar kami ini, terutama bagi kami penulis bahwa segala kesalahan di sepanjang tulisan ini mutlak sepenuhnya berasal dari kealpaan kami penulis dan semua kebenaran semata – mata hanya milik Sang Maha Benar, Allah S.W.T.

Bogor, September 2013


Penulis









iii DAFTAR ISI
ABSTRAK ....................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................1-2
       A.  LATAR BELAKANG ......................................................................................................1-2
       B. IDENTIFIKASI MASALAH .................................................................................................3
       C. MANFAAT dan TUJUAN..................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN …………………………....................................................................................4
A.      PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH................................................................4
B.      MANFAAT ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH.....................................................................5
C.      HIKMAH ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH....................................................................6-7
BAB IV PENUTUP………………………...............................................................................................8
      A. KESIMPULAN ..................................................................................................................8
      B. SARAN .............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................................9





 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
الزَّكَاةَ  وَآتَوُا  الصَّلَاةَ وَأَقَامُوا الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِنَّ
يَحْزَنُونَ هُمْوَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌ وَلَا رَبِّهِمْ  عِنْدَ أَجْرُهُمْ   لَهُمْ 
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
عِنْدَأَجْرُهُمْ فَلَهُمْ وَعَلَانِيَةسِرًّاوَالنَّهَارِ بِاللَّيْلِ أَمْوَالَهُمْ يُنْفِقُونَ لَّذِينَآ
يَحْزَنُونَ هُمْوَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌوَلَا رَبِّهِمْ
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .

Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
عن أبي هريرة t أن أعرابياً أتى النبي r فقال: يا رَسُول اللَّهِ! دلني على عمل إذا عملته دخلت الجنة. قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي r : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

“Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu  bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda :  “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih. [1]
Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ r : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب-؛  فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.

B.    Rumusan Masalah
ü  Apakah pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah?
ü  Apakah perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah?

C.     Tujuan dan manfaat
ü  Untuk mengetahui makna dan pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
ü  Mengetahui perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah
1.      Zakat
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
2.      Infaq
Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
3.      Shadaqah
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nominal verb-nya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
B.      Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah
1)      Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan bukti terrhadap dunianya dari upyanya untuk mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)
2)      Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama (QS.9:71)
3)      Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajaran-Nya. Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
4)      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
5)      Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.
C.      Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah
Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa. Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
1.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
2.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
3.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
4.      Untuk pengembangan potensi umat.
5.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
6.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain.
1.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama).
5.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.










BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Manusia adalah makhluk sosial, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sangat mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semangat ukhuwah merupakan salah satu risalah islam yang sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab sosial atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat sosial.
ü  Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
ü  Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
ü  Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
B.      Saran
Dalam makalah kami ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikoreksi, materi-materi yang disajikan pun masih belum lengkap. Untuk itu kami sangat mengharapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama, karena kami tidak menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu, tapi kami melakukan sesuatu untuk menuju kesempurnaan.


Daftar Pustaka
Sumber                 :







Makalah tentang Zakat, Infaq dan Shadaqah


TUGAS
STUDI ISLAM II

logo_uika

Disusunoleh :
Eka Desi Fitriani
Ida Farida
Lela  Nurlela
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS IBN KHALDUN
2013


ii KATA PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillaahirabbil’alaamiin, puji syukur senantiasa penulis panjatkan kepada Allah Subhanahu WaTa’ala, Dzat Yang Maha Agung, atas limpahan rahmat, karunia dan hidayahnya sehingga penulis diberikan kesempatan dalam melalui salah satu proses dalam kehidupan ini.
Sebuah makalah yang termuat dalam tulisan yang serba memiliki kekurangan ini melambangkan semangat yang tinggi untuk selalu berkeinginan menciptakan sesuatu yang berguna bagi kehidupan, serta sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Studi Islam II.
Sebagai penutup dan harapan bagi kami, semoga study kasus kami ini dapat berguna bagi semua pihak yang membutuhkan. Kami akan senang sekali bila study kasus kami dapat berguna bagi semua pihak. Dan penutup dari kami dalam kata pengantar kami ini, terutama bagi kami penulis bahwa segala kesalahan di sepanjang tulisan ini mutlak spenuhnya berasal dari kealpaan kami penulis dan semua kebenaran semata – mata hanya milik Sang Maha Benar, Allah S.W.T.

Bogor, September 2013


Penulis









iii DAFTAR ISI
ABSTRAK ....................................................................................................................................i
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................ii
DAFTAR ISI ...............................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................1-2
       A.  LATAR BELAKANG ......................................................................................................1-2
       B. IDENTIFIKASI MASALAH .................................................................................................3
       C. MANFAAT dan TUJUAN..................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN …………………………....................................................................................4
A.      PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH................................................................4
B.      MANFAAT ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH.....................................................................5
C.      HIKMAH ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH....................................................................6-7
BAB IV PENUTUP………………………...............................................................................................8
      A. KESIMPULAN ..................................................................................................................8
      B. SARAN .............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................................9





 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
الزَّكَاةَ  وَآتَوُا  الصَّلَاةَ وَأَقَامُوا الصَّالِحَاتِ وَعَمِلُوا آمَنُوا الَّذِينَ إِنَّ
يَحْزَنُونَ هُمْوَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌ وَلَا رَبِّهِمْ  عِنْدَ أَجْرُهُمْ   لَهُمْ 
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
عِنْدَأَجْرُهُمْ فَلَهُمْ وَعَلَانِيَةسِرًّاوَالنَّهَارِ بِاللَّيْلِ أَمْوَالَهُمْ يُنْفِقُونَ لَّذِينَآ
يَحْزَنُونَ هُمْوَلَا عَلَيْهِمْ خَوْفٌوَلَا رَبِّهِمْ
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .

Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
عن أبي هريرة t أن أعرابياً أتى النبي r فقال: يا رَسُول اللَّهِ! دلني على عمل إذا عملته دخلت الجنة. قال: (تعبد اللَّه لا تشرك به شيئاً، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة المفروضة، وتصوم رمضان) قال: والذي نفسي بيده لا أزيد على هذا. فلما ولى قال النبي r : (من سره أن ينظر إلى رجل من أهل الجنة؛ فلينظر إلى هذا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

“Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu  bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda :  “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih. [1]
Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
عن أبي هريرة t قال : قال رَسُول اللَّهِ r : ( من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب- ولا يقبل اللَّه إلا الطيب-؛  فإن اللَّه يقبلها بيمينه، ثم يربيها لصاحبها كما يربي أحدكم فُلُوَّهُ ، حتى تكون مثل الجبل) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
“Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.

B.    Rumusan Masalah
ü  Apakah pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah?
ü  Apakah perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah?

C.     Tujuan dan manfaat
ü  Untuk mengetahui makna dan pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah.
ü  Mengetahui perbedaan antara Zakat Infaq dan Shadaqah.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Infaq dan Shadaqah
1.      Zakat
Dalam pengertian bahasa, kata zakat (dalam bahasa Arab zakâh, dari kata kerja zakâ) berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh berkembang. Belum pernah ada cerita orang menjadi miskin gara-gara mengeluarkan zakat.
Dalam pengertian istilah agama, zakat adalah “mengeluarkan kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu”. Kadar tertentu, misalnya, 2,5% (untuk zakat mal/zakat harta, zakat emas, zakat perak), 20% (untuk zakat barang temuan), 5% atau 10% (untuk zakat pertanian, tergantung tingkat kesulitan pengairannya), dan lain-lain. Sedangkan syarat tertentu adalah, misalnya, telah mencapai batas minimum (disebut nisab), dan telah dimiliki satu tahun, dan sebagainya. Sekali lagi, zakat sifatnya wajib.
2.      Infaq
Infaq (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
3.      Shadaqah
Shadaqah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nominal verb-nya ash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
B.      Manfaat Zakat Infaq dan Shadaqah
1)      Sarana Pembersih Jiwa
Sebagaimana arti bahasa dari zakat adalah suci, maka seseorang yang berzakat, pada hakekatnyameupakan bukti terrhadap dunianya dari upyanya untuk mensucikan diri dari sifat kikir, tamak dan dari kecintaan yang sangat terhadap dunianya , juga mensucikan hartanya dari hak-hak orang lain (QS.:103,70:24-25)
2)      Realisasi Kepedulian Sosial
Salah satu alasan esensial dalam Islam yang ditekankan untuk ditegakkan adalah hidupnya suasana takaful dan tadhomun (rasa sepenanggungan) dan hal tersebut akan bisa direalisasian dengan ZIS. Jika sholat berfungsi Pembina ke khusu’an terhadap Allah, maka ZIS berfungsi sebagai Pembina kelembutan hati seseorang terhadap sesama (QS.9:71)
3)      Sarana Untuk Meraih Pertolongan Sosial
Allah SWT hanya akan memberikan pertolongan kepada hamba-Nya, manakala hambanya-Nya mematuhi ajaran-Nya. Dan diantara ajaran Allah yang harus ditaati adalah menunaikan ZIS (QS.22:39-40)
4)      Ungkapan Rasa Syukur Kepada Allah
Menunaikan ZIS merupkan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah kepada kita
5)      Salah Satu Aksiomatika Dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang diketahui oleh setiap muslim, sebagaimana mereka mengetahui sholat dan rukun-rukun Islam lainnya.
C.      Hikmah Zakat Infaq dan Shadaqah
Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa. Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
1.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
2.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
3.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
4.      Untuk pengembangan potensi umat.
5.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
6.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain.
1.      Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama).
5.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.      Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.










BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Manusia adalah makhluk sosial, hal ini disadari benar oleh Islam karenanya Islam sangat mencela individualistis dan sebailiknya sangat menekankan pembinaan dan semangat ukhuwah (kolektivisme), bahkan semangat ukhuwah merupakan salah satu risalah islam yang sangat menonjol.
Kita bisa melihat betapa seriusnya Islam memperhatikan masalah pembinaan ukhuwah ini didalam ajarannya, diantaranya adalah zakat, infaq shadaqah.
ZIS mengajarkan kepada kita satu hal yang sangat esensial, yaitu bahwa Islam mengakui hak pribadi setiap anggota masyarakat, tetapi juga menetapkan bahwa didalam kepemilikan pribadi itu terdapat tanggung jawab sosial atau dalam kata lain bahwa Islam dengan ajarannya sangat menjaga keseimbangannya antara maslahat pribadi dan maslahat sosial.
ü  Zakat, sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
ü  Infaq, sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi).
ü  Shadaqah, lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja.
B.      Saran
Dalam makalah kami ini, masih banyak hal yang harus diperbaiki dan dikoreksi, materi-materi yang disajikan pun masih belum lengkap. Untuk itu kami sangat mengharapkan kontribusi positif untuk kemajuan kita bersama, karena kami tidak menunggu sempurna untuk melakukan sesuatu, tapi kami melakukan sesuatu untuk menuju kesempurnaan.


Daftar Pustaka
Sumber                 :